Aspek Negatif yang Membuat Rumah Anda ditolak Bank atau KPR

Rumah Tak Terawat. Sumber: pixabay.com

Jangan terlalu bangga rumah Anda sudah bersertipikat. Nggak apa-apa, sih. Hanya saja, jika berhadapan dengan bank atau mau dijaminkan, sertipikat bukanlah satu-satunya syarat rumah bisa dijadikan jaminan bank atau mungkin masuk di pengajuan KPR.

Harap dicermati, ada beberapa aspek negatif yang tidak disukai bank dari karakteristik properti yang mereka nilai sehingga kalaupun dengan adanya aspek negatif kreditnya tetap bisa jalan, bisa dipastikan, hasil penilaian propertinya akan terjun bebas. Maksudnya, turun jauh dari ekspektasi Anda. Imbasnya, nilai pengajuan Anda pun otomatis ikut turun.

Jadi, apa saja aspek negatif tersebut? Berikut saya coba paparkan di sini.

1. Terkena Rencana Jalan
Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), akses jalan memang menjadi salah satu persyaratan utama. Namun, beda cerita saat rumah yang kita ajukan selain punya akses yang cukup, akses jalannya sendiri ada dalam rencana pelebaran.
Meski iya, RUTR atau Rencana Umum Tata Ruang sudah menjadi rahasia umum biasanya mengendap atau bahkan tak sampai realisasi sama sekali, tetap saja manajemen resiko perbankan melihatnya sebagai hal yang perlu dihindari.

2. Dekat dengan TPA / Pembuangan Sampah
Untuk poin Tempat Pembuangan Akhir ini sebetulnya bisa sangat tergantung ke pihak bank. Ada yang sensitif sampai TPS (Tempat Pembuangan Sementara) pun dihindari, ada juga yang fleksibel. Hanya saja untuk posisi dekat TPA sendiri hampir pasti ditolak.

TPA dekat pemukiman. Sumber: harianbabel.com


3. Dekat TPU atau Pemakaman
Seiring dengan perkembangan jaman yang sudah tak bisa membedakan lagi mana malam jum'at mana malam minggu, perkara KPR rumah dekat kuburan seharusnya sudah tak perlu dibahas lagi. Lahan semakin terbatas dan kawasan pemukiman kian meluas sampai pinggiran bahkan perbukitan. Jadi, wajar jika sekarang banyak perumahan mepet pekuburan. Tapi bagaimanapun, KPR untuk rumah dekat kuburan masih dihindar oleh banyak bank.

4. Dekat dengan Lintasan Sambungan Listrik Bertegangan Tinggi (Sutet)
Saya pribadi belum begitu paham efek buruk dari keberadaan sutet bagi warga sekitar lokasi. Hanya saja, jalur sutet biasanya dipasang di lahan kosong. Sayangnya, saat ini sudah banyak perumahan mepet-mepet tiang Sutet. Ya sudah, sebisanya hindari saja untuk KPR rumah di lokasi dekat sutet. Toleransi jarak maksimal antara sutet dan rumah berbeda-beda untuk tiap bank.

5. Berada di Bantaran Sungai
Poin ini cukup jelas, saya kira. Biasanya lagi, ada batas toleransi jarak antara bibir sungai dan aset yang akan dijadikan jaminan.

6. Di Bawah Tower Seluler
Sejalan dengan bisnis komunikasi yang terus berkembang, kini kita tak asing dengan keberadaan tower / menara pemancar sinyal para provider seluler. Sebenarnya, ada benefit juga buat pemilik lahan yang tanahnya disewa untuk berdirinya tower. Tapi, hati-hati saja jika ada niat lahan tersebut akan diajukan untuk kredit KPR atau jaminan kredit lainnya. Kemungkinan akan sangat sulit diterima.

7. Kawasan Rawan Banjir
Untuk penjelasan kawasan rawan banjir sepertinya kita semua sudah paham dan maklum. Perdebatan yang ada biasanya terletak pada argumen antara banjir tergenang dan sekadar banjir lewat dikala hujan.

8. Daerah Rawan Longsor
Secara bahasa kriteria di poin ini terdengar jelas. Namun, penentuan suatu daerah rawan longsor atau bukanlah yang biasanya justru menjadi perdebatan. Daerah perbukitan biasanya mendominasi asumsi rawan longsor. Kendati untuk sekarang ini, banyak orang justru berinvestasi di daerah dataran tinggi dikarenakan lebih potensial untuk pengembangan wisata. Kalaupun bisa masuk KPR, rumah biasanya harus dicover asuransi bencana alam. Bukan hanya asuransi kebakaran.
Ilustrasi dampak longsor. Sumber: jateng.tribunnews.com


Cukup itu saja ya, rekan-rekan!

Demikian tentang aspek negatif yang membuat rumah Anda bisa ditolak bank atau KPR, semoga bermanfaat!

Andris Susanto
31012019

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketawa Karir

"Teu Nanaon Ngan Nanaonan?" Mencoba menyelami Celotehan Ustad Evie Effendi

Prinsip-Prinsip Penilaian Aset / Properti