Mengenal Istilah Kolektabilitas (Collectability) Kredit dalam SLIK OJK
Ilustrasi kredit, zeebiz.com |
Assalamu'alaikum! Halo semuanya! Semoga Anda ada dalam kesejahteraan dan tidak dalam tekanan tagihan. Mmh ... kalaupun ada yang kadung dikejar utang, semoga Allah SWT segera memampukan Anda melunasinya. Aamiin! Weiiis ... semangat amat aminnya? Hehe....
Baik, tanpa harus banyak ba bi bu, di sini saya ingin share sebanyak soal kolektabilitas atau yang sering kita dengar dengan istilah coll 1, coll 2, sampe coll 5. Nggak asing lah, ya? Terus, apa sebenarnya kolektibilitas itu, Bapak - Ibu?
Kolektabilitas atau collectability adalah status angsuran kredit seorang debitur pada salah satu bank yang menunjukan lancar atau tidaknya yang bersangkutan dalam membayar cicilannya. Jika Anda mengambil kredit di suatu bank baik itu KPR, multiguna, modal usaha, atau apapun, termasuk kredit kendaraan di beragam leasing yang kini sudah tak asing, catatannya akan muncul di Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) --sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI), dan informasinya biasa disebut BI Cheking.
Sebelum lanjut, sedikit saya akan jelaskan juga bahwa yang tertera dalam SLIK bukan hanya tentang informasi kolektabilitas debitur. Secara umum ada dua pokok informasi di sana:
1. Data Pribadi Debitur
Data pada poin ini antara lain:
- Nama sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat Debitur Sesuai KTP
- Tempat kerja / usaha debitur
- Nomor NPWP dan Passport (jika ada)
Data-data di atas pula yang nantinya bisa dijadikan acuan oleh bank untuk melakukan pengecekan SLIK terhadap seseorang atau badan yang mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan.
2. Informasi Kredit Debitur
Adapun untuk informasi kredit. Dalam SLIK kita bisa mengetahui:
- Bank Pemberi kredit
- besaran kredit (plafond)
- mata uang
- bunga kredit
- jangka waktu
- oustanding atau baki debet (jumlah yang masih menjadi tanggungan utang atau kewajiban debitur yang masih harus dibayarkan)
- tunggakan
- penggunaan pinjaman
- status pinjaman
- data agunan (kecuali untuk produk kredit tanpa agunan)
- dan tentu saja, riwayat kolektabilitas dan jumlah hari tunggakan
Lebih jelasnya, bisa dilihat pada gambar.
Halaman depan SLIK yang memuat informasi debitur |
Halaman SLIK yang memuat informasi kredit debitur. Kolektabilitas tertera pada kotak. Contoh di atas menunjukan coll 1 dengan tunggakan 0 hari. |
Kembali ke urusan coll, untuk klasifikasinya, kolektabilitas debitur atau nasabah terbagi menjadi lima kasta --udah kayak status sosial aja, ya? Yang paling bagus tentu saja coll 1. Predikat ini dimaknai lancar. Artinya pemilik predikat ini layak disebut debitur baik dan budiman idaman para pencari korban. Eh, nasabah maksudnya. Predikat ke dua atau coll 2 bisa dikatakan dalam perhatian khusus; coll 3, kurang lancar; coll 4, meragukan; dan coll 5, macet.
Klasifikasi kolektibilitas di atas ditentukan oleh lamanya tunggakan yang dilewatkan oleh debitur. Coll 2 jika lama tunggakan antara 1 - 90 hari, coll 3 untuk 91 - 120 hari, coll 4 dengan lama tunggakan 121 - 180 hari, dan coll 5 jika menunggak sudah lebih dari 180 hari.
Silakan dicek pada tabel berikut untuk lebih jelas dan sederhananya.
Tabel Kolektabilitas |
Noda Tak Terhapus dalam Histori Kredit Anda
Terus kenapa kalau sebagai debitur kita tergolong coll 1, 2, atau bahkan 5? Sebagaimana dikata di atas, tak ada masalah jika kita berstatus coll 1. Lebih dari itu, dengan status ini, sangat mungkin Anda rajin ditawari oleh pihak bank untuk terus menambah nilai kredit atau top up. Mereka akan dengan senang hati dan tangan terbuka bertransaksi dengan Anda, yang di mata mereka berkasta Brahmana.
Berbeda dengan coll 2 apalagi 5 --makin gede coll-nya, makin jelek namanya. Malesnya, data tersebut terekam tanpa bisa Anda cegah dan akan tetap tercatat dalam SLIK yang telah dijelaskan di atas.
Status Anda yang diwakili oleh jejak kolektabilitas tak akan terhapuskan meski Anda telah melunasi hutang Anda pada bank terkait. Noda itu akan tetap ada, menjadi histori kredit Anda, dan menjadi salah satu pertimbangan bank ketika Anda hendak mengajukan kredit kembali di kemudian hari.
Risiko Tekanan sampai Kehilangan Agunan
Jika pada penjelasan di atas terkait pada imbas setelahnya. Selain itu, dengan masuk ke kolektibilitas non lancar (Coll 2, 3, 4, atau 5), maka Anda harus bersiap menghadapi hari-hari yang mungkin kurang nyaman. Penagihan, surat peringatan, sampai lelang aset yang Anda agunkan oleh bank, bisa jadi harus Anda alami.
Untuk debitur yang masuk coll 2, biasanya disebut batuk-batuk, bank biasanya melakukan telecollection atau penagihan via telefon. Bank yang rajin bisa saja langsung berkirim surat atau menawarkan restrukturisasi angsuran jika status coll 2 Anda berulang. Mohon pahami, restruktur skema kredit mungkin bisa lebih meringankan cicilan Anda. Tapi, bunga yang harus Anda bayarkan otomatis akan lebih besar.
Masuk ke coll 3, restruktur sudah pasti ditawarkan jika bank masih melihat kemampuan bayar Anda. Namun, intensitas berkunjung (nagih) mereka akan lebih sering. Anggap saja saudara jauh hendak silaturahmi.
Untuk Coll 4, sepertinya kurang berpengaruh. Fase ini hanya peralihan saja menuju macet atau coll 5. Selain kunjungan, bank biasanya mulai memperhitungkan nilai agunan yang Anda serahkan ke bank. Hal ini berlaku untuk kredit beragunan, ya. Untuk multiguna atau kartu kredit, dari coll 3 saja, biasanya pihak bank sudah tak mau lagi berurusan dengan Anda. Mereka pake debt collector, maksudnya.
Berakhir di coll 5, jika ada agunan, maka pihak bank akan mulai melakukan proses lelang jaminan. Dalam proses ini, jika memang aset Anda bagus. Lebih disarankan untuk menjualnya secara mandiri untuk kemudian menutup hutang Anda ke bank dan mengambil sisa penjualan aset Anda. Jika masih ada! Hehe .... maaf. Gitu paling, Bapak - Ibu!
Mohon maaf, jangan dulu salahkan pihak lain atau bank jika Anda akhirnya harus melalui masa-masa tak nyaman. Tahan nafas, rileks, dan renungkan apa yang telah Anda sepakati dengan mereka. Tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk mitigasi risiko yang harus mereka ambil sebagai penyelamatan dana / modal yang mereka percayakan kepada Anda. Ok?
Tapi ya, Anda jangan terlalu pasrah juga. Ikuti dan pelajari dengan seksama saat Anda melakukan pengajuan kredit. Jangan sampai di saat sudah chaos, Anda hanya bisa bilang, "I don't read what I sign." Cape, deh!
Itu saja dari saya terkait kolektibilitas, Rekan-rekan! Bijaklah sebelum berhutang sebelum menyesal kemudian! Tak ada yang lebih baik selain menjalani hidup tanpa hutang, seharusnya.
Oiya, satu lagi, laman penilaian di blog ini memang bukan soal seluk-beluk kredit, ya. Tapi, urusan penilaian aset, mau tak mau, sangat erat kaitannya dengan urusan kredit --kebanyakan penilaian properti memang diajukan untuk pemenuhan syarat persetujuan kredit.
Selain itu, setelah ini saya tergelitik untuk membahas masalah lelang jaminan yang jelas melibatkan penilaian aset pada prosesnya. So, don't miss it dan subscribe aja blog ini untuk mengikuti info-info selanjutnya. Terima kasih!
Wassalamu'alaikum!
Bandung, 03092019
Andris Susanto©
Komentar
Posting Komentar