Putusan MK, Kehendak Kita?

Ketuk palu MK yang menolak gugatan permohonan untuk perubahan pasal 284, 285, dan 292 KUHP telah dijatuhkan. Sebagai pihak yang turut peduli, sebagian kita pun bereaksi dengan lantang. Reaksi turut prihatin, menyesalkan, sampai marah, ramai mewarnai linimasa media sosial kita. Wajar? Tentu saja. Betapa tidak, ada harapan besar banyak orang terkait putusan yang ternyata malah ada juga yang beruforia merayakannya tersebut. Namun, jika kita lihat lebih sabar, tak ada perubahan keadaan dari putusan tersebut. Putusan MK tidak mengubah yang haram menjadi halal, tidak membatalkan ilegalnya zina maupun LGBT yang memang sebelumnya pun tak ada pasal yang bisa menjeratnya kecuali jika dilakukan ke anak di bawah umur atau dengan paksaan. Putusan tersebut hanya gagal menambahkan objek terjerat pada perbuatan zina, perkosaan, dan cabul. Jelasnya, pelaku zina yang tak terikat perkawinan yang sah, kekerasan atau paksaan seksual (perkosaan) oleh seorang perempuan, dan perbuatan cabul terhadap...