Mengenal Soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Contoh Lampiran IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan legalitas wajib untuk properti yang bernama bangunan. Apapun bentuknya, rumah tinggal, ruko, kantor, bahkan apartemen sekalipun wajib didirikan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam IMB atas bangunan tersebut.
Sayangnya, meski bersifat wajib, kesadaran akan IMB sebagai acuan dalam mendirikan bangunan dirasa masih sangat kurang. Jangankan patuh terhadap ketentuannya, sebagai kelengkapan saja, masih banyak bangunan di sekitar kita berdiri tanpa adanya IMB.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB dimungkinkan karena minimnya penegakan aturan atau pemberian sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap izin yang mengatur denah bangun dan tata lingkungan tersebut. Selain itu, jarangnya yang mensyaratkan keberadaan IMB dalam jual beli properti yang memiliki bangunan juga menambah ketidakpedulian pemilik properti terhadap keberadaan dan penegakan aturan dalam pendirian bangunan di atas tanah miliknya tersebut.
Hal ini sangat disayangkan karena IMB dibuat bukan semata-mata untuk membuat keberadaan bangunan yang hendak dibangun menjadi legal secara hukum. Lebih dari itu, IMB dibuat seharusnya ditujukan guna bangunan yang nantinya berdiri tidak lantas memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya. Baik itu yang berkaitan dengan sanitasi lingkungan maupun tatanan sosial lingkungan sekitar.
Seserius itukah? Tentu! Mari kita ambil satu contoh ketentuan dalam IMB. Misalnya, ketentuan harus adanya riool atau selokan di depan atau belakang bangunan. Dengan melanggar keharusan dibuatkannya riool sebagai saluran pembuangan air hujan maupun buangan dari keperluan penghuni bangunan dalam sebuah lingkungan, saat musim hujan tiba, air pun melimpah dan tak menemukan ruang untuk mengalir ke sungai. Lingkungan sekitarpun terkena imbas banjir yang merusak lingkungan yang digenanginya. Di sisi lain, warga sekitar dirugikan dengan sulitnya akses jalan karena juga tergenang oleh air yang tak mengalir tadi.
Contoh di atas hanya satu dari sekian banyak ketentuan yang ada pada legalitas bangunan bernama IMB. Untuk lebih paham lagi dan mencegah kita melanggar peraturan soal izin bangunan ini, berikut istilah-istilah lain yang harus kita pahami sehingga dalam prakteknya kita tidak melanggar ketentuan dalam IMB.

  • Garis Sempadan Jalan (GSB), Garis batas yang tak boleh dilewati oleh bangunan. Dengan kata lain, bangunan tidak boleh berdiri melewati garis ini ke arah jalan / sungai di depannya. Panjang GSB ditetapkan pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Untuk GSB jalan, acuan bisa dari garis jalan ataupun dari as jalan. Jika panjang GSB tidak tertera dalam IMB, biasanya disepakati minimal panjangnya adalah setengah lebar jalan / sungai.
  • Garis Sempadan Pagar (GSP), memiliki arti hampir sama dengan GSB. Namun, GSP dibuat sebagai batas jarak dari jalan yang diizinkan untuk pemasangan pagar sebuah bangunan.
  • Koefisien Dasar Bangunan (KDB), merupakan persentase perbandingan luas lantai dasar bangunan dengan luas persil atau bidang tanah yang diperuntukan dalam perencanaan.
  • Koefisien Lantai Bangunan (KLB), persentase jumlah keseluruhan luas lantai bangunan terhadap luas persil.
  • Koefisien Dasar Hijau (KDB),diartikan sebagai persentase perbandingan luas lahan terbuka yang diperuntukan untuk taman atau penghijauan dengan seluruh luas tanah yang ada dalam perencanaan pembangunan.
  • Ketinggian Bangunan, istilah ini mengacu pada jumlah lantai bangunan yang diperbolehkan dihitung dari permukaan tanah atau lantai dasar. Selain jumlah lantai, acuannya bisa juga dalam ukuran meter. Untuk jumlah lantai, pembagiannya adalah: bangunan rendah (4 lantai), bangunan sedang (5-8 lantai), dan bangunan tinggi (di atas 8 lantai).

Selain istilah-istilah di atas, untuk rencana umum tata ruang (RUTR), khususnya dalam pembangunan jalan, jika lahan kita ternyata akan terkena rencana pelebaran jalan, maka pada IMB akan tercantum luas tanah atau panjang rencana pelebaran jalan yang akan dilakukan pemerintah setempat. Karenanya, jika hal tersebut telah tercantum jelas, maka hindarilah pembangunan di area atau melewati garis tersebut guna menghindari pembongkaran saat pelebaran jalan tersebut dilakukan.
Itulah beberapa ketentuan dalam IMB yang perlu diperhatikan saat kita hendak mendirikan bangunan. Mohon berpikir bahwa dengan mengikuti aturan tersebut kita bukan semata takut pada pemerintah. Karena jika alasannya sekedar takut, saat pemerintah lengah, kita bisa saja merasa leluasa melanggarnya. Patuhilah demi terciptanya lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan ramah lingkungan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketawa Karir

"Teu Nanaon Ngan Nanaonan?" Mencoba menyelami Celotehan Ustad Evie Effendi

3 Metode Pendekatan Penilaian Properti Beserta Kekurangan dan Kelebihannya