Aplikasi Sentuh Tanahku, Solusi Pengecekan Letak Bidang Tanah
![]() |
Tampilan Aplikasi Sentuh Tanahku (sreenshot handphone) |
Letak bidang atau posisi tanah yang benar adalah hal paling dasar bagi seorang penilai properti saat dia melakukan penilaian atas properti berupa tanah atau tanah dan bangunan. Jika terjadi kekeliruan sedikit saja dalam memastikan posisi atau letak bidang tanah, maka hal itu menjadi sebuah kesalahan fatal dalam sebuah penilaian.
Tanah itu unik, tidak pernah ada
duplikatnya, dan tak mungkin dapat dipersamakan antara bidang satu dan lainnya.
Untuk satu titik tanah di bumi ini, maka tak akan ada lagi titik lainnya.
Lantas, jika tak pernah ada yang
sama, kenapa bisa keliru?
Kekeliruan dalam memastikan
posisi tanah dalam penilaian tak terlepas dari konteks kepemilikan tanah itu
sendiri. Satu bidang tanah pasti merujuk kepada sebuah bukti kepemilikan; dan
untuk membedakannya, dalam bukti kepemilikan tanah, baik itu SHM, SHGB, SHGU,
dan lainnya, selalu tercantum denah atau gambar lokasi yang menunjukan
posisi bidang tanah dimaksud. Denah atau gambar itulah yang harus kita pastikan
posisinya sama dengan lokasi fisik / real di lapangan.
Apa hal tersebut sulit?
Tidak! Tentu saja mudah, jika saja
pada denah sertipikat tanah telah tergambar atau tersebutkan ciri-ciri dan
karakteristik tanah yang kita nilai. Sayangnya, denah atau gambar lokasi di sertipikat
biasanya terlalu umum dan tidak menunjukannya ciri-ciri yang spesifik. Hal inilah yang menyulitkan penilai dalam memastikan kesesuaian lokasi bidang tanah. Terlebih jika
yang kita nilai adalah tanah kosong dengan luasan yang relatif besar. Dalam kondisi
demikian, otomatis penilai akan mengandalkan informasi penunjuk penilaian atau
pemilik aset untuk memberitahukan info mengenai batas-batas dan luasan tanah yang
dinilai.
Sebagai contoh kasus, di masa saya awal-awal bertugas sebagai penilai properti, saya pernah keliru menilai sebuah rumah gara-gara denah lokasinya mirip dengan situasi fisik rumah yang ditunjukan pendamping penilaian. Pendamping / penunjuk penilaian—pemohon kredit, karena penilaian ditujukan untuk pengajuan kredit—pun bersikukuh bahwa itulah rumah yang hendak dinilai.
Untunglah, saat itu tidak ditemukan unsur kesengajaan yang saya buat dan proses kredit yang bersangkutan tidak bermasalah. Jika saja kreditnya macet dan masuk ke proses lelang, bank bisa menjual paksa rumah orang, mungkin.
Kejadian tersebut terjadi sekitar
tahun 2013, dimana kita masih menjadikan denah sertipikat sebagai satu-satunya petunjuk
pembanding untuk menentukan kesesuaian bidang tanah pada letak real-nya. Saat
itu kita masih belum punya rujukan alternatif selain langsung mengecek ke BPN
jika antara denah sertipikat dan situasi di lapangan memang terdapat
perbedaan yang signifikan. Hal yang tak mungkin mau kita lakukan jika denah dan
real fisik mirip-mirip saja.
Kondisi saat itu memang belum semudah saat ini. Penggunaan internet belum merambah ke bidang-bidang yang tak terlalu umum semisal aplikasi penunjang kerja seorang penilai properti. Padahal saat itu ponsel saya sudah menggunakan layanan telkomsel dari PT. Telkom Indonesia yang merupakan provider terbesar internetnya indonesia. Ya, meski demikian, saat itu manfaat internet belum begitu dapat dioptimalkan.
Beruntung, dengan perkembangan teknologi internet dan aplikasinya dewasa ini, untuk memastikan kesesuaian letak bidang tanah antara denah sertipikat dengan lokasi fisik (real lapangan) yang terlihat mirip apalagi yang berbeda, kita bisa melakukan pengecekan pada aplikasi “Sentuh Tanahku” yang resmi dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN. Berkat aplikasi ini, kita dapat memastikan apakah letak pada denah sertipikat sudah sesuai atau belum dengan lokasi real di lapangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh tampilan letak tanah menurut denah di sertipikat dan hasil pengecekan di aplikasi sentuh tanahku:
![]() |
Tampilan denah / gambar situasi tanah pada sertipikat |
![]() |
Tampilan letak tanah yang sama pada aplikasi Sentuh Tanahku |
Komentar
Posting Komentar