Waras Melihat Sumber Waras
RS Sumber Waras. Pertama dengar, saya pikir ini adalah nama rumah sakit jiwa. Kata
waras untuk orang sunda lebih identik dengan kesehatan jiwa, bukan jasmani. Dulu,
kadang saya agak tersinggung jika berkunjung ke keluarga bapak yang jawa
cirebonan dan sanak saudara di sana biasa nanya, “Bapak, Ibu, waras, Nang?” “Hoh?” Pasti saya bengong
dulu sebelum menjawab.
Karena alasan tadi, heboh soal sumber waras, saya anggap wajar saja. “Ah,
paling kisruh para alumni sumber waras yang belum sehat betul,” pikir, saya. Tapi, lama-lama gatel juga denger orang ngomong lahan, NJOP, dan Nilai
Pasar Tanah. Kok, kayak kerjaan sehari-hari saya? Akhirnya tergelitik ingin tahu juga tentang masalahnya.
Maaf ya, saya nggak minat cari siapa yang bener, pun soal seharusnya itu tanah
dihargai berapa, saya tak punya urusan. Bodo amat, bukan tanah Enyak Gua ini!
Sebagai
petugas penilai aset, di sini, saya sekedar ingin berbagi opini soal letak tanah dan turunannya.
1. Letak

Terlalu
terburu-buru jika menyebut alamat di sertipikat sebagai fakta real lokasi di lapangan.
Pemecahan / splitzching sertipikat, perubahan tata ruang kota, pemekaran
wilayah, atau pembukaan jalan, bisa saja merubah fakta alamat yang sudah
tertera di sertipikat.
Nyatanya,

2. Penetapan Harga
Ngomong tentang
jual beli, tentu tak lepas dari harga yang disepakati; Dan soal harga real jual
beli itu terserah penjual dan pembeli. Jadi, harga jual beli adalah hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli. Karenanya, kita tidak bisa memaksakan persepsi soal kemahalan atau kemurahan terhadap
'harga' yang mereka sepakati.
Namun
demikian, untuk sebuah kepentingan, apalagi berpotensi mengundang pertanyaan
publik, penetapan nilai properti tepat jika mengacu pada nilai pasar yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki legitimasi dan kompetensi dalam penilaian
properti. Dalam hal ini ada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Definisi nilai pasar menurut SPI (Standar Penilaian Indonesia), estimasi
sejumlah uang pada tanggal penilaian yang diperoleh dari transaksi jual beli atau
hasil penukaran properti antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan
secara layak dimana ke dua pihak masing-masing bertindak atas dasar pengetahuan
yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.
Untuk kasus
sumber waras sendiri, penetapan harga jual beli diambil dari Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). Tanpa mengurangi rasa hormat, kenyataan di mana-mana, NJOP hampir
tidak pernah jadi patokan harga jual beli real. NJOP biasanya hanya dijadikan
acuan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang seterusnya menjadi patokan
besaran pajak jual beli.
Kenapa
NJOP? Karena biasanya harga real jauh lebih tinggi dan otomatis pajak jual beli
bisa membengkak. Tapi itu biasanya, ya. Tak menutup kemungkinan juga, jika penetapan letak objek pajak / tanah tidak tepat, NJOP malah bisa jadi lebih tinggi dari harga
jual beli wajar sebidang tanah.
Misal,
Rumah Amir ada di Kampung Cikoneng di pinggir Komplek Perumahan Cikoneng
Residence. Karena petugas keliru menempatkan letak rumah Amir, NJOP rumah Amir
yang harusnya masuk ke perkampungan malah disamakan dengan NJOP komplek
perumahan dengan nilai NJOP yang lebih tinggi dari perkampungan yang merupakan lokasi real rumah amir.
Makin mantap, NJOP
Amir bisa lebih naik lagi jika kebetulan pemerintahnya menaikan NJOP Komplek
Cikoneng Residence sampe 80%.
3. Letak dan Penetapan Harga

Paling
tidak, ada dua hal yang perlu dijadikan pertimbangan dan sayangnya tidak
digunakan dalam penetapan harga lahan sumber waras.
Pertama, perbandingan letak
berdasar akses jalan. Kembali mencermati gambar lokasi, muka lahan menghadap ke
sayap jalan kiai tapa yang lebarnya tak lebih dari setengah jalan kiai tapa. Bahkan
jika dilihat dari google maps, lebar jalan sayap itu bisa jadi hanya 1/3 -nya jalan utama. Sepertinya tidak adil menghargai aset di jalan
sayap dengan harga aset di jalan protokol. Contoh, harga rumah komplek tipe serupa di Jalan Permata
Raya pasti lebih tinggi dari harga rumah di Jalan Permata 1, 2, 3, dst.
Kedua, perbandingan ukuran
dan bentuk tanah. Saya tidak paham, apakah harga 20,7 juta/m2 di
NJOP itu ditetapkan untuk semua aset dengan luasan berapa pun atau untuk aset
dengan luasan tertentu saja.
Pastinya,
jika itu berlaku umum, nilai tersebut terlalu tinggi untuk tanah seluas 3,6 ha.
Apalagi dengan bentuk memanjang tak beraturan.
Dalam
penilaian, para penilai mengenal adjusment (penyesuaian), yang selain salah satu acuannya
adalah lokasi dan tata letak, ukuran dan bentuk tanah juga bisa masuk dalam hitungan.
Coba
Anda jawab, tanah A seluas 100 m2 dan tanah C 10.000 m2, sama-sama
terletak di Jalan Patimura. Jika A terjual Rp. 1 juta /m2, apa Anda
juga akan menghargai tanah C 1 juta/m2,pada waktu yang sama?
Intinya,
dari segi penilaian aset, untuk melihat masalah sumber waras dengan lebih waras
kita tinggal lakukan penilaian aset secara adil melalui lembaga independen
tanpa menjadikan NJOP sebagai acuan utama. Lebih sederhana lagi, guna melihat kewajaran harga, mari lebih jeli melihat di mana persis
lokasi real tanah sumber waras yang dibeli Pemprov DKI.
Andris Susanto,
Internal Appraiser
Komentar
Posting Komentar